KATA PENGANTAR
Peningkatan mutu pendidikan terus diupayakan oleh pemerintah dengan berbagai cara dan strategi diantaranya pemberian dana bantuan operasional sekolah, pengadaan buku pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana sekolah dan program manajemen pendidikan berbasis sekolah (school base manajemen), penyempurnaan kurikulum terus dilakukan dan diupayakan untuk mendapatkan solusi terbaik dalam rangka peningkatan mutu sekolah dan pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP) merupakan upaya pemerintah memberikan kebebasan pada sekolah untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lingkungan dimana sekolah itu berada. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Sistem pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 (UU SISDIKNAS 20/2003), Peraturan Pemerintah No22,23 dan 24 tahun 2006 (permen No 22,23,24/2006), tentang standar isi, standar kompetensi lulusan dan pelaksanaan permen 22,23 tahun 2006
Dengan dasar tersebut maka SDN TAMBAKAN 02 Kec. Gandusari mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengatur kegiatan belajarnya sendiri yang dituangkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan tetap mengacu pada buku pedoman penyusunan KTSP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP yang telah dibuat ini, masih jauh dari sempurna oleh karena itu Kepada Sekolah beserta tim pembuat KTSP SDN TAMBAKAN 02, membuka saran dan masukkan dari semua pihak guna penyempurnaan KTSP ini di masa-masa mendatang.
Semoga KTSP yang telah dibuat ini dapat bermanfaat sebagai pedoman sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional pada umumnya dan pendidikan di tingkat SD/MI pada khususnya.
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN/PERTIMBANGAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KTSP
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
1.2. VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
1.2.1 Visi SD Negeri Tambakan 02
1.2.2 Misi SD Negeri Tambakan 02
1.2.3 Tujuan Umum Pendidikan SD Negeri Tambakan 02
1.3. PENGERTIAN
1.3.1 Kurikulum
1.3.2 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.3.3 Silabus
1.3.4 Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.3.5 Acuan Operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.3.6 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
2.1. STRUKTUR KURIKULUM
2. 2 MUATAN KURIKULUM DI SD NEGERI TAMBAKAN 02
2.2.1 Mata Pelajaran
2.2.1.1 Pendidikan Agama Islam (bagi siswa muslim
2.2.1.2 Pendidikan Kewarganegaraan
2.2.1.3 Bahasa Indonesia
2.2.1.4 Matematika
2.2.1.5 Ilmu Pengetahuan Alam
2.2.1.6 Ilmu Pengetahuan Sosial
2.2.1.7 Seni Budaya dan Ketrampilan
2.2.1.8 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
2.2.2. Muatan Lokal
2.2.2.1 Bahasa Jawa
2.2.2.2 Komputer
2.2.2.3 Bahasa Inggris
2.2.2.4 Budi Pekerti
2.2.2.5 Wawasan kebangsaan
2.2.3 Pengembangan Diri
2.2.4 Pengaturan Beban Belajar
2.2.5 Ketuntasan Belajar
2.2.6 Kenaikan Kelas
2.2.7 Kelulusan
2.2.8 Penentuan Kelulusan
2.2.9 Pendidikan Kecakapan Hidup
2.2.10 Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
BAB III KALENDER PENDIDIKAN
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SDN TAMBAKAN 02
Kecamatan Gandusari Kab Blitar
NOMOR : .
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan perlu adanya rencana dan program yang jelas, yang termuat dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2. Bahwa dalam rangka kelancaran penyusunan KTSP SDN TAMBAKAN 02 perlu segera di bantu Tim penyusun KTSP
MENGINGAT :
1. UU RI No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
2. PP No. 19/2005, tentang standar Nasional Pendidikan (SNP)
3. Peraturan Mentri (Permen):
· Nomor 22, tentang standar isi (SI)
· Nomor 23, tentang standar kompetensi lulusan (SKL)
· Nomor 24, tentang pelaksanaan permen 22 dan 23 tahun 2006.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
PERTAMA:
Yang namanya tercantum pada lampiran surat keputusan ini duduk sebagai tim penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN TAMBAKAN 02 Kec. GANDUSARI
KEDUA :
Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan pembentukan sebagaimana mestinya.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tambakan
Pada tanggal ………………
Kepala sekolah
SITI AISYAH .
Nip: 19530409 197511 2 001
0 comments:
New comments are not allowed.